PSH FIB Gelar Panel Forum dengan Tema "Nagari versus Negara"

Oleh Ria Febrina



Pusat Studi Humaniora (PSH) Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas bekerja sama dengan k-pauleh.com mengadakan Serial Panel Forum pada Kamis, 19 Januari 2017. Bertempat di Ruang Sidang Dekanat FIB Unand, serial panel pertama yang dimoderatori oleh Edi Utama ini mengangkat tema mengenai "Nagari versus Negara".

Beberapa panelis yang diundang ialah Drs. H. Aristo Munandar (Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat), Nurus Salihin, M.Hum., Ph.D. (IAIN Imam Bonjol-Padang), dan Khairul Fahmi, S.H., M.H. (Universitas Andalas Padang). Selain itu, turut hadir beberapa akademisi, seperti Drs. Endri Martius, Prof. Nursirwan (FISIP Unand), Sri Mayenti (FISIP Unand), Prof. Helmi, Dr. Osmet (Pertanian Unand), dan Israr Iskandar, M.Hum. (FIB Unand).

Dalam diskusi panel ini, dibicarakan tentang kedudukan nagari dalam pemerintahan daerah dan posisi pemerintah dalam menawarkan desa dan desa adat. Beragam pandangan, pendapat, persepektif disampaikan oleh panelis demi mengungkapkan pentingnya posisi nagari dalam struktur pemerintahan pusat.

Khairul Fahmi misalnya, menyatakan bahwa diperlukan regulasi timbal balik agar peraturan daerah dapat diterima dan diterapkan, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Baginya, kesatuan masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat berbasis suku. Di Sumatera Barat, tidak bisa ditetapkan konsep desa saja, melainkan perlu mempertimbangkan desa adat.

Sementara itu. Nurus Salihin, Ph.D. menyatakan bahwa Sumatera Barat memiliki pemerintahan kerakyatan. Baginya, perlu memperhatikan nagari yang berbasis kaum adat. Isu nagari versus negara ini menurutnya cenderung disebabkan oleh keinginan dan kebutuhan masyarakat. "Bagi yang memilih desa, pilihan cenderung karena uang. Sementara itu, bagi yang memilih desa adat, pertimbangan karena salingka nagari. Jadi, ketika membicarakan nagari, mari membicarakan kaum/suku. Jika pemerintah adat ada di Sumatera Barat, basisnya harus kaum/suku," ungkapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Nurus Shalihin menyatakan bahwa apapun pilihannya harus berbasis kaum. Baginya, perlu adanya pilihan berupa mengkombinasikan sistem pemerintahan modern, seperti pelaksana pemerintahan diserahkan kepada wali nagari, sedangkan adat salingka nagari diserahkan kepada masyarakat.

Sementara itu, Aristo Munandar menyatakan perlu mengkaji ulang UU No 6 tahun 12, seperti perlukah pemerintahan nagari membuat perda, sejauh mana pemerintah provinsi mengakomodasi persoalan, dan ke depan seperti apa mimpi nagari? Bagi Aristo Munandar, UU No. 6 tahun 2012 mengarahkan pilihan desa sebagai desa adat. "Kita lihat dalam penyelenggaraan, justru tidak serius. Desakan politis ke arah pembiayaan desa tidak ada ukuran, hanya kemauan elit. Hal ini menjadi dilema karena terjadi pertarungan filosofi dan nilai luhur. Oleh karena itu, pilihan harus memilikirkan positif dan negatifnya. Di nagari misalnya, setiap masalah kecil dibicarakan secara adat, tidak main voting," ungkapnya.

Menurut Aristo Munandar, jika dipilih desa adat, barangkali dapat mengabadikan tata cara bermasyarakat karena kesatuan masyarakat adat berada pada peraturan masyarakat itu sendiri.

Selanjutnya, Prof. Helmi menyatakan bahwa dalam membicarakan nagari versus negara, kita harus ingat bahwa adat tidak pernah lapuk oleh hujan dan lekang oleh panas. "Ketika pilihan kembali ke nagari, jangan menyerah. Ketika tidak ada uang dari pemerintah pusat, apa kita mati? Dari riset, uang masuk ke nagari dari pemerintah daerah tidak lebih banyak dari uang ekstraksi nagari. Nagari mempunyai sumber daya yang kaya," ujarnya.

Bagi Prof. Helmi, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan ketika membicarakan nagari dan negara, yaitu (1) urusan pemerintah ke bawah, seperti alokasi dana dan demokrasi, (2) reservasi dan adaptasi adat, dan (3) pengaruh pemerintah. "Kita mesti pilih bahwa alokasi harus dapat, desa adat dipertahankan sehingga dapat menjadi model yang menginspirasi demokrasi desa di Indonesia," ungkapnya.

Dr. Osmet justru menyatakan bahwa dalam perbincangan mengenai nagari versus adat tidak ditemukan pertanyaan yang jelas. "Apa yang dipikirkan? Adat, pemerintah, atau rakyat? Bagi saya, pilihan itu harus rakyat. Kita harus memikirkan bagaimana pemerintahan nagari yang ideal dengan mempertimbangkan sejauh mana kesejahteraan masyarakat dapat diutamakan," jelasnya.

Sementara itu, Hendri Martius juga memilih pro kesejahteraan rakyat. Baginya, intelektual Minang harus memilikirkan kesadaran diskursif, nagari itu apa? Baginya, kembali ke nagari tidak kembali ke belakang, tetapi harus memikirkan nagari seperti apa. Apalagi, Hendri Martius menyatakan bahwa hari ini masyarakat Minang sangat gamang menjadi desa adat karena masyarakat itu sendiri yang sulit dibangun. "Masyarakat nagari adat sulit dibawa ke ruang adat, tetapi masuk ke ruang pemerintahan, mereka bisa," jelasnya.

Hal yang sama juga diungkap oleh Sri Mayenti bahwa jangan membenturkan nagari dan negara. "Mengapa kita memikirkan desa pilihan pemerintah, seharusnya kita memikirkan konsep. Siapkah kita dengan transisi? Oleh karena itu, memang perlu merujuk kembali ke beberapa riset atau penelitian tentang nagari," jelasnya.

Sementara itu, Israr Iskandar menyatakan bahwa untuk membicarakan nagari versus negara perlu membicarakan kembali nagari itu sendiri. Apakah nagari yang dimaksud tadi yang mengalami degradasi karena pemerintah atau karena ada faktor-faktor lain. Menurutnya, berbicara mengenai nagari banyak perspektif yang bisa dilihat.

"Kita bisa melihat ke depan mengenai tantangan nagari pada masa yang akan datang. Demokrasi liberal memberi dampak buruk sehingga muncul pilihan demokrasi kerapatan," jelasnya.

Lebih lanjut, Israr Iskandar menyatakan bahwa perlu mempertimbangkan budaya, seperti pengaruh eksternal terhadap adat dan budaya masyarakat. Lalu, dipertimbangkan juga hal terkait sosial, seperti kriminalitas, kemiskinan, angka perceraian, kerusakan lingkungan, serta bencana alam. Oleh karena, perlu mempertimbangkan aspek-aspek tersebut untuk membicarakan nagari versus negara itu sendiri.

Pada kesempatan tersebut, hadir Adrizal, salah seorang pemuda yang mewakili nagarinya yang akan dimekarkan oleh pemerintah. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan ketidaktahuan ingin tahu mengenai alasan tokoh masyarakat memekarkan daerahnya. Dalam diskusi panel ini, Adrizal meminta saran dari akademisi untuk menyikapi perannya sebagai pemuda dalam menanggapi persoalan di nagari itu sendiri.

Tak hanya itu, Mora Dingin dari Perkumpulan QIBAR menyatakan bahwa pemerintah daerah harus memberikan jaminan yang bisa meyakinkan masyarakat bahwa desa adat bisa diselenggarakan. Baginya, pemekaran nagari tidak perlu dilaksanakan.

Terkait berbagai pandangan dan perspektif panelis pada panel forum ini, Edi Utama menyatakan akan merekam dan mentranskripsikan segala pandangan tersebut menjadi laporan utama di jurnal. Baginya, segala pandangan panelis menjadi sumbangan penting untuk ke depannya, khususnya dalam mengambil kebijakan tentang nagari dan negara itu sendiri.

Penulis: Ria Febrina, Admin website: Gading Rahmadi


*Tulisan ini juga dimuat di http://fib.unand.ac.id/index.php?option=com_k2&view=item&id=61:nagari-vs-negara&Itemid=303.

Komentar

Postingan Populer